Manasik haji penting dan wajib untuk diikuti para calon jamaah haji, sebagai perbekalan dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Nantinya calon jamaah haji akan mendapat pedoman tata cara haji dan sebagainya, untuk meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan ibadah haji.
Berikut ini, kami akan mengajak anda untuk memahami apa yang dimaksud dengan manasik haji, mulai dari pengertian hingga tata cara pelaksanaannya.
Pengertian Manasik Haji
Apa arti manasik haji? Manasik haji adalah suatu pelatihan yang wajib diikuti oleh para calon jamaah terkait pelaksanaan ibadah haji secara menyeluruh. Nantinya calon jamaah akan mempelajari informasi tentang ibadah haji, mulai dari tata cara pelaksanaan, aturan, hingga informasi lainnya.
Ibadah haji adalah kegiatan melakukan amalan-amalan ibadah demi memenuhi panggilan serta mengharap ridha Allah SWT, dengan berkunjung ke Baitullah atau Ka’bah, dan sebagai salah satu rukun Islam kelima yang wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Pelaksanaannya juga hanya diwajibkan sekali untuk seumur hidup, dan hukum haji yang selanjutnya sudah termasuk sunnah.
Tata Cara Manasik Haji
Sebelum melakukan ibadah haji, pastinya akan dilakukan pelatihan terlebih dahulu, yang dikenal dengan sebutan manasik haji. Adapun tata cara manasik haji yaitu sebagai berikut.
1. Ihram
Ihram merupakan salah satu rukun haji yang wajib pertama dalam proses manasik haji. Ihram adalah niat untuk mengerjakan ibadah haji dan mengharamkan semua hal yang dilarang. Untuk waktu pelaksanaan haji akan dimulai pada bulan Syawal hingga tanggal 9 Dzulhijjah.
Sebelumnya, para calon jamaah haji dianjurkan untuk melaksanakan sunah-sunah ihram, yaitu mandi, berwudhu, memotong kumis, bulu ketiak, dan kemaluan, serta memotong kuku. Para jamaah juga akan memakai pakaian serba putih. Pakaian ihram laki-laki digunakan dengan tidak memiliki jahitan, sementara perempuan harus menutup seluruh aurat, terkecuali wajah dan telapak tangan. Dalam ihram juga harus diikuti dengan bacaan niat ihram haji.
2. Wukuf di Arafah
Selanjutnya pelaksanaan wukuf di Arafah, yang memiliki rentang waktu mulai waktu Dzuhur pada tanggal 9-10 Dzulhijjah. Pelaksanaan wukuf oleh jamaah haji nantinya dilaksanakan pada siang hari hingga setelah magrib ataupun malam hari menjelang subuh. Jamaah haji disarankan untuk memperbanyak doa dan beribadah kepada Allah SWT pada pelaksanaan wukuf ini.
3. Thawaf Ifadhah
Berikutnya pelaksanaan thawaf ifadhah yang dilaksanakan di area Ka’bah. Waktu pelaksanaanya akan dimulai pada tengah malam, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah hingga waktu yang tidak ditentukan, namun diutamakan pada hari tasyrik. Sebelumnya, jamaah haji diharuskan untuk membaca niat, yang kemudian dilanjutkan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali disertai dengan membaca talbiyah. Dalam membaca talbiyah, laki-laki disarankan untuk bersuara nyaring, sedangkan perempuan membaca dengan suara lirih.
Berikut ini adalah bacaan talbiyah:
لَبَيْكَ اللَّهُمَّ لَبَيْكَ. لَبَيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ. إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ
“Labbaika-llâhumma labbaîk, labbaika lâ syarîka laka labbaîk. Innal ḫamda wan ni‘mata laka wal mulk. Lâ syarîka lak(a)”
4. Sa’i
Urutan haji selanjutnya yaitu sa’i. Sa’i adalah kegiatan berlari-lari kecil, mulai dari Bukit Shafa menuju ke Bukit Marwah. Pelaksanaan sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali secara bolak-balik diantara dua bukit, dengan Bukit Marwah sebagai bukit terakhir perjalanan sa’i.
Sa’i dimulai dengan membaca niat, kemudian berjalan kaki biasa dari Bukit Shafa menuju lampu hijau pertama. Selanjutnya jamaah haji berjalan kaki kembali dengan berlari-lari kecil dari lampu hijau pertama ke lampu hijau kedua yaitu sampai ke Bukit Marwah.
5. Mabit di Muzdalifah
Mabit adalah kegiatan menginap di Muzdalifah, yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, mulai setelah Magrib hingga terbit fajar. Jamaah pun dapat meninggalkan area Muzdalifah, setelah mabit melewati tengah malam. Saat mabit, jamaah haji dapat mengumpulkan kerikil sejumlah 49 bit atau 70 butir untuk nantinya bisa melempar jumrah.
6. Melempar Jumrah Aqabah
Selanjutnya yaitu pelemparan jumrah aqabah sebanyak tujuh kali, yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Pada pelaksanaan jumrah aqabah, jamaah haji diharuskan untuk melempar satu persatu kerikil dan tidak boleh melempar ketujuh kerikil secara bersamaan.
7. Mencukur Rambut
Urutan selanjutnya, jamaah haji akan melakukan pencukuran rambut, dengan minimal tiga helai rambut. Jika jamaah haji ingin menggunduli rambut, juga diperbolehkan.
8. Melempar Tiga Jumrah
Kemudian dilakukan kegiatan melempar tiga jumrah yang dilakukan pada hari tasyrik, yaitu dilaksanakan pada tangga 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Lokasi pelaksanaan pelemparan tiga jumrah yaitu, Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah. Pelemparan batu di tiga jumrah tersebut harus dilakukan secara berurutan. Jika jamaah sakit, lempar jumrah dapat diwakilkan dan tetap dilakukan pada hari tasyrik.
9. Mabit di Mina
Waktu pelaksanaan mabit di Mina dilakukan pada malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika pelemparan tiga jumrah telah dilaksanakan, maka jamaah boleh meninggalkan Mina atau Nafar, baik itu Nafar Awal (menginap selama dua malam di Mina) maupun Nafar Tsani (menginap selama tiga malam di Mina).
10. Thawaf Wada
Pelaksanaan berikutnya yaitu thawaf wada atau tawaf perpisahan. Thawaf wada dilaksanakan pada saat jamaah akan meninggalkan Kota Mekkah. Jamaah yang sudah melaksanakan thawaf ini sudah tidak diperbolehkan untuk menginap lagi di hotel, terkecuali hanya untuk mengambil barang, dan menunggu bus. Jamaah perempuan tidak wajib melaksanakan thawaf wada, jika tengah haid atau sakit, serta tidak akan dikenai biaya.
11. Tahallul
Urutan pelaksanaan yang terakhir yaitu tahallul. Jamaah haji yang sudah selesai melaksanakan proses awal hingga akhir, maka sudah terbebas dari ihramnya. Tahallul terbagi menjadi dua, yaitu tahallul awal dan tahallul tsani.
Pada tahallul awal, sebagai tanda bahwa jamaah haji telah melaksanakan dua kegiatan haji, yaitu:
1. Melempar jumrah aqabah dan mencukur rambut kepala, atau
2. Thawaf ifadhah dan sa’i, kemudian mencukur rambut.
Usai pelaksanaan tahallul awal, jamaah diperbolehkan untuk mengganti pakaian biasa, pakai wewangian, serta dapat melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh bersama pasangan.
Sementara tahallul tsani adalah keadaan bahwa jamaah haji sudah melaksanakan tiga kegiatan haji, yaitu melempar jumrah aqabah, mencukur rambut, serta thawaf ifadhah dan sa’i. Usai tahallul tsani, jamaah diperbolehkan untuk bersetubuh dengan pasangan.
Itulah pengertian dan tata cara manasik haji sebagai sebuah pelatihan dan bekal pengetahuan sebelum pelaksanaan ibadah haji ke tanah suci yang perlu umat Muslim ketahui. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat untuk anda, terutama yang akan melaksanakan ibadah haji.